Header Ads

Bagaimana Hukum Makan dan Minum Sahur Ketika Sudah Imsak ?

Kunci Sukses - Masih banyak orang muslim yang kebingungan mengenai batas sahur dan karena adanya imsak (10 menit sebelum subuh) menganggap bahwa ketika imsak sudah tidak diperbolehkan untuk makan.

Sebenarnya hukum dari makan dan minum setelah imsak adalah masih diperbolehkan sampai adzan shubuh dikumandangkan. Adapun dalil yang menguatkan hukum ini adalah berasal dari firman Allah dalam Qs. Al Baqarah: 187 :

…..وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ….

“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,….” (Qs. Al Baqarah: 187)


Firman Allah SWT. ini juga dikuatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum,


أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

“Bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).

Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202).

Dan adapun manfaat dikumandangkan imsak adalah bukan berarti berhenti tetapi hati hati, karena ketika adzan shubuh sudah dikumandangkan dan masih makan atau minum maka batallah puasa. Jadi, makan sahur ketika sudah dikumandangkan imsak adalah boleh.

Wassalamualaikum. Sekian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.